Soko Berita

Ini 5 Penyebab Gagal Dapat BSU 2025 Rp600 Ribu, Cek Status Anda Sekarang!

Cek status penerima BSU Rp600.000 sekarang! Ketahui cara cek di BPJS Ketenagakerjaan dan penyebab gagal dapat bantuan subsidi upah 2025 terdapat 5 penyebabnya.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
11 Juni 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini 5 penyebab seseorang bisa gagal dapat BSU Rp600 ribu tahun 2025. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini 5 penyebab seseorang bisa gagal dapat BSU Rp600 ribu tahun 2025. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintah Indonesia, melalui BPJS Ketenagakerjaan, akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja/buruh.

Besaran dana BSU 2025 ini adalah Rp300.000 per bulan untuk periode Juni-Juli, yang berarti total Rp600.000 per individu akan disalurkan dalam satu tahap.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengonfirmasi, jika pencairan dana BSU ditargetkan sebelum pekan kedua Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua, kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (5/6) lalu.

Mekanisme Pencairan BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, dapat melakukan cek status BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika Anda teridentifikasi sebagai calon penerima, akan diminta untuk memasukkan data rekening bank dari bank Himbara (BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (BSI).

Namun, bagi pekerja atau buruh yang tidak memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi seperti "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)".

Lalu, apa saja yang menyebabkan seseorang gagal menerima BSU Rp600.000 ini?

Penyebab Gagal Dapat BSU Rp600.000 2025

Kriteria penerima BSU diatur secara rinci dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berdasarkan aturan yang ditandatangani Menaker Yassierli pada Senin, (2/6) berikut adalah beberapa faktor utama yang bisa menyebabkan pekerja atau buruh tidak dapat BSU:

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Tidak menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

3. Memiliki gaji atau upah bulanan lebih besar dari Rp3.500.000 atau melebihi Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayahnya.

4. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

5. Sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Selain itu, perlu diketahui bahwa proses pengumpulan data calon penerima BSU hanya dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

"Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk," demikian dikutip dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (11/6).

Oleh karena itu, jika Anda memiliki pertanyaan terkait data BSU, disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan atau menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 untuk informasi lebih lanjut.(*)